ruu pendidikan kedokteran akan beri perhatian pada standarisasi kompetensi

FKGUNAIR bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Jawa Timur dan FKG Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar menggelar seminar nasional. Sepertimasa pendidikan kedokteran yang terlalu lama dan mahal, kurangnya dokter spesialis, hingga distribusi te. Karena masih banyak kelemahan dalam UU 20/2013. Seperti masa pendidikan kedokteran yang terlalu lama dan mahal, kurangnya dokter spesialis, hingga distribusi te. Login. Login. Don't have an account? Subscribe Pemerintahmenyarankan agar pembahasan RUU penddikan kedokteran ditunda setelah pembahasan RUU pendidikan tinggi selesai. JAKARTA Komite III DPD RI bersama stakeholder dunia pendidikan kedokteran mengapresiasi, penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh DPR RI. Pakar menilai UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran perlu segera diubah karena usang dan tumpang tindih dengan undang-undang lain. Baca Juga Polri Tetap 4 Tersangka Kasus ACT 26 Jul 2022 Inilah 12 Calon Anggota Bawaslu Premier Rendez Vous Après Rencontre Sur Internet. › Opini›Pendidikan Dokter Spesialis... Di era globalisasi, khususnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN MEA sekarang, reformasi sistem pendidikan kedokteran, khususnya pendidikan dokter spesialis, sebaiknya segera dilakukan jika kita ingin sejajar negara lain. DIDIE SW Didie SWKekurangan jumlah dokter spesialis di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ataupun dalam masa normal akhir-akhir ini menarik perhatian banyak pihak. Keadaan ini semakin terasa setelah banyak dokter, termasuk dokter spesialis, gugur dalam menjalankan menunjukkan ada 303 dokter yang telah gugur karena terpapar Covid-19, termasuk dokter spesialis, beberapa di antaranya guru besar. Sehubungan dengan hal itu, evaluasi dan upaya perbaikan sistem pendidikan dan pembiayaan menjadi sangat penting untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Tanah Air. Saat ini di Indonesia terdapat sekitar dokter spesialis dan sekitar dokter umum. Dengan penduduk 270 juta jiwa, jumlah dokter spesialis yang ada dirasakan masih sangat kurang karena kebutuhan jumlah dokter spesialis tiap-tiap pencabangan ilmu dokter spesialis anak SpA, misalnya, dibutuhkan sebanyak orang untuk melayani sekitar 90 juta anak yang berumur kurang dari 18 tahun, sedangkan saat ini baru ada sekitar dokter SpA menurut Ketua Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Aryono muncul wacana untuk mengimpor dokter dari luar negeri untuk dokter spesialis atau subspesialis yang memang dokter spesialis obstetri ginekologi SpOG, menurut Wachyu Hadisaputra, Ketua Kolegium Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia POGI saat ini diperlukan dokter SpOG untuk melayani 120 juta wanita usia subur usia 18-37 tahun, sedangkan yang ada baru sebanyak dokter spesialis penyakit paru dan respirasi SpP, saat ini baru ada orang, sedangkan kebutuhan secara nasional menurut Faisal Yunus, Ketua Kolegium Spesialis Paru dan Kedokteran Respirasi, sekitar dokter SpP. Demikian pula jumlah dokter spesialis lain, seperti spesialis penyakit dalam SpPD, spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah SpJP, spesialis bedah SpB, spesialis anestesiologi SpAn, dan beberapa spesialis lain, masih muncul wacana untuk mengimpor dokter dari luar negeri untuk dokter spesialis atau subspesialis yang memang langka. Namun, apakah dengan cara mengimpor dokter tersebut akan dapat mengatasi masalah kekurangan dan maladistribusi dokter spesialis di Tanah Air? Jawabannya belum ini disebabkan tidak meratanya penyebaran tenaga dokter spesialis dengan jumlah yang masih kurang diakibatkan oleh berbagai faktor, termasuk sistem pendidikan dokter spesialis yang berbiaya tinggi yang harus ditanggung sendiri oleh resident, serta penyediaan fasilitas/peralatan rumah sakit yang belum memadai di beberapa OKA PRASETYADI Para dokter resident, yang juga mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Unsrat, mendengarkan sambutan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di auditorium Fakultas Kedokteran Unsrat, Manado, Sulawesi Utara, Selasa 25/8/2020. Terawan mengumumkan pemberian insentif Rp 12,5 juta per bulan selama enam bulan bagi para dokter resident yang turut melayani pasien pendidikan dokter spesialisPendidikan spesialis berbasis universitas saat ini mengacu dan mengikuti regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Riset dan Teknologi/Pendidikan Tinggi No 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran SNPK, Undang-Undang UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan ada yang salah dengan regulasi tersebut, tetapi perlu evaluasi mendasar karena sangat membatasi jumlah penerimaan peserta program sehubungan dengan adanya ketentuan tentang rasio tenaga pengajar/dosen terhadap mahasiswa dan berbagai ketentuan lain. Selain itu, kapasitas untuk wahana pendidikan yang semuanya dilaksanakan di rumah sakit pendidikan juga jumlahnya pendidikan spesialis yang dikenal sebagai ”peserta pendidikan dokter spesialis” PPDS harus terdaftar sebagai ”mahasiswa” yang wajib membayar SPP Rp 15 juta-Rp 20 juta per semester, bahkan ada yang lebih. Nomenklatur umum untuk PPDS adalah ”resident”. Selama pendidikan 8-9 semester, mereka pasti akan menghabiskan dana ratusan juta rupiah, di samping biaya hidup dan keperluan jelas terjadi seleksi awal terhadap financial support calon peserta yang akan menjadi pertimbangan utama bagi dokter yang akan melanjutkan pendidikan spesialisasi dengan sistem sekarang calon resident yang sebenarnya mampu dari segi keilmuan dan kompetensi, tetapi harus rela mundur dulu karena keadaan finansial belum mendukung, atau karena melebihi kuota melihat hal-hal tersebut, ada benarnya kalau ada yang mengatakan terdapat ”anomali” dalam sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia jika dibandingkan dengan negara maju, seperti Australia, Amerika Serikat, dan Jerman, bahkan dengan negara-negara Asia lainnya, seperti India, Thailand, Malaysia, dan negara-negara tersebut resident tidak harus membayar biaya negara-negara tersebut resident tidak harus membayar biaya pendidikan. Sebaliknya, mereka dibayar alias mendapat gaji yang cukup karena kenyataannya memang para resident belajar sambil bekerja di rumah sakit. Para resident mempunyai surat tanda registrasi STR dan surat izin praktik SIP.Di sisi lain, tidak jarang hak dan kewajiban para resident, seperti kelebihan waktu kerja dan insentif, seakan dua opsi yang mungkin dapat pendidikan dokter spesialis sepenuhnya diserahkan kepada rumah sakit pendidikan dengan fasilitas dan kualifikasi pengajar yang harus memenuhi persyaratan. Mulai dari penerimaan resident hingga pengelolaan administratif seluruhnya diserahkan kepada rumah sakit hospital based.Dengan sistem ini dimungkinkan untuk dapat menerima resident lebih banyak. Namun, hal ini memerlukan dana yang banyak dan kolaborasi dengan dukungan kuat organisasi profesi/ pendidikan spesialis tetap berafiliasi dengan universitas, tetapi harus dilakukan penambahan banyak rumah sakit pendidikan sebagai rumah sakit jejaring sehingga memungkinkan penerimaan resident jauh lebih anggaran dari rumah sakit dan kementerian terkait mutlak harus diatur untuk memberikan insentif/honor kepada resident dan membebaskan biaya Muhammad Asroruddin, dokter spesialis mata di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Untan, Pontianak baju batik, membimbing koasistensi sarjana kedokteran FK Untan, Senin 2/5/2016, di Pontianak. Koasistensi merupakan program pendidikan profesi yang harus ditempuh calon dokter setelah menyelesaikan program ini pernah dikemukakan David Perdanakusuma, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Ikatan Dokter Indonesia MKKI IDI, kepada penulis, dan disebutnya sebagai hybrid system. Opsi ini sangat mungkin dilaksanakan, sekaligus mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis saat ini. Tentu saja diperlukan penyusunan regulasi yang era globalisasi, khususnya di era Masyarakat Ekonomi ASEAN MEA sekarang, reformasi sistem pendidikan kedokteran, khususnya pendidikan dokter spesialis, sebaiknya segera dilakukan jika kita ingin duduk sejajar dengan negara lain di ada perubahan yang signifikan, dokter spesialis asing dapat masuk ke Indonesia dengan alasan yang sangat masuk akal dokter spesialis yang ada jumlahnya masih kurang dan belum dapat melayani seluruh rakyat di negeri ini. Semoga tidak terjadi.Sukman Tulus Putra, Guru Besar Departemen IKA Fakultas Kedokteran UI, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia 2005-2008, dan Council Member of ASEAN Pediatric Federation - Bertepatan dengan hari jadi ke-16, Konsil Kedokteran Indonesia KKI melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama PKS dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud dalam rangka Peningkatan Mutu Pendidikan Kedokteran di Indonesia. Dalam penandatangan kerjasama ini, Kemendikbud diwakili oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Ditjen Dikti, Prof. Konsil Kedokteran Indonesia KKI Putu Moda Arsana mengatakan, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kedokteran serta penyelenggaraan program adaptasi dokter dan dokter gigi. Baca juga Bisa untuk Diet, Ini Manfaat Kolang-kaling Menurut Pakar IPB KKI bekerjasama dengan Kemendikbud Selain itu juga, evaluasi implementasi standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, penyelenggaraan program adaptasi dokter dan dokter gigi, serta pertukaran data dan informasi. "Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama diharapkan kerja sama antara KKI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semakin optimal dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan kedokteran. Akhirnya dapat membawa manfaat dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," ungkap Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis 29/4/2021.Menurut Putu Moda Arsana, Undang-undang Praktik Kedokteran mengamanatkan kepada KKI bertugas mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter dan Dokter Gigi. Baca juga JCO Donuts Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, D3, S1 KKI mendapat amanat sesuai UU Praktik Kedokteran Standar ini disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi atau kolegium kedokteran/kedokteran gigi. Berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan. Selain itu UU Praktik Kedokteran juga mengamanatkan dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi. Meliputi keabsahan ijazah dan kemampuan melakukan praktik kedokteran. › Dewan Perwakilan Rakyat berinisiatif membahas revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Perubahan aturan perundang-undangan itu diharapkan tetap menjamin mutu pendidikan dan keselamatan masyarakat. OlehESTER LINCE NAPITUPULU 4 menit baca ARSIP NI PUTU GITA RADITYA SANJIWANI Ni Putu Gita Raditya Sanjiwani, mahasiswi profesi kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Bali, yang sedang bertugas menjadi relawan vaksinator Covid-19 di KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI, Rabu 29/9/2021, menyepakati Rancangan Undang-Undang Pendidikan Dokter menjadi inisiatif DPR. Perubahan pada UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dinilai perlu untuk memperbaiki berbagai kebijakan pendidikan kedokteran yang belum selaras serta untuk mengantisipasi Masyarakat Ekonomi rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh Badan Legislasi Nasional DPR RI yang dipimpin Supratman Andi Agtas, sembilan fraksi menyepakati agar RUU Pendidikan Kedokteran dibahas lebih lanjut. Rancangan yang sudah disiapkan akan dikaji bersama dengan pemerintah. Salah satu hal yang dinilai krusial untuk diubah adalah soal uji kompetensi lulusan pendidikan kedokteran lewat uji kompetensi mahasiswa pendidikan program profesi dokter UKMPPD. Uji kompetensi ini dinilai tidak adil karena mahasiswa sudah menuntaskan pendidikan di fakultas kedokteran FK di masing-masing perguruan tinggi tapi harus mengikuti UKMPPD. Mahasiswa pengambil ujian yang tidak lulus tidak bisa berpraktik sebagai mengatakan dari segi urgensi, RUU Pendidikan Kedokteran sudah dilakukan di masa keanggotaan DPR periode 2014-2019. Lalu, di masa keanggotaan DPR periode 2019-2024 sudah kedua kali menyesuaikan terhadap Revisi RUU Pendidikan Kedokteran dan menemukan beberapa masalah pokok untuk juga Moratorium Izin Fakultas Kedokteran”Dari sisi waktu, kita dilanda pandemi Covid-19. Kebutuhan tenaga kesehatan seperti dokter menjadi penting. Sekitar 600 dokter meninggal selama masa pandemi. Selain itu, masalah yang ditemukan besarnya biaya pendidikan tenaga dokter di perguruan tinggi yang membuat akses pendidikan kedokteran sulit dijangkau mahasiswa kurang mampu,” kata KEMDIKBUDRISTEK Data Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Program Profesi Dokter UKMPPDKetua Panitia Kerja RUU Pendidikan Kedokteran Willy Aditya, dalam laporannya, mengatakan, semangat yang ingin dikembalikan dengan inisiatif DPR menyetujui RUU Pendidikan Kedokteran ini berdasarkan pada sumpah dokter tentang kemanusiaan. Semangat humanisme atau kemanusiaan dalam pendidikan kedokteran dianggap penting.”Uji kompetensi tidak lagi dijadikan syarat kelulusan studi mahasiswa kedokteran. Ini yang menjadi concern. Kita akan menghadapi MEA Masyarakat Ekonomi ASEAN. Nanti bisa ada pembukaan program studi pendidikan kedokteran perguruan tinggi asing dan dokter asing dari Asia Tenggara bisa berpraktik di Indonesia. Jadi, kami menilai UU Pendidikan Kedokteran patut direvisi,” kata juga mencakup Dokter Layanan Primer DLP, yang merupakan kompetensi yang ada di kurikulum pendidikan profesi dokter dan dokter gigi. Lalu, pembentukan FK, FKG, dan pendidikan spesialis dokter diatur secara rinci dan penilaian oleh menteri dan tim. Hal ini harus bisa mengatasi persoalan distribusi dokter dari kuantitas dan kalah penting tentang afirmasi. Kuliah di FK dinilai mahal dan sulit diakses sehingga pemerintah dan pemerintah daerah harus mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Afirmasi untuk dinas dokter di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal 3T juga penting supaya dokter mau melayani masyarakat di daerah pedalaman.”Cita-cita kami untuk membawa perubahan lebih baik dalam pendidikan kedokteran. Langkah selanjutnya membahas dengan pemerintah,” kata juga Pendidikan Dokter Spesialis dan Urgensi Reformasi PendidikanSelain itu, perlu penyetaraan dan adaptasi untuk dokter dan spesialis lulusan dalam dan luar negeri. Sebab, banyak warga negara Indonesia tamatan pendidikan kedokteran dari perguruan tinggi ternama di luar negeri tidak bisa berpraktik di Indonesia. Itu menjadi alasan UU Pendidikan Kedokteran perlu masyarakatSecara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Nizam mengatakan, UU Pendidikan Kedokteran lahir tahun 2013, dan baru pada tahun 2018 peraturan teknisnya lengkap dan undang-undang tersebut dinilai terlalu dini. Sebab, hasil pengaturan tersebut sudah terbukti meningkatkan mutu pendidikan dokter secara signifikan, baik jumlah maupun mutu.”Sayang kalau karena ada yang tidak lulus UKMPPD, kemudian UU-nya disalahkan dan diubah. Mestinya dicari masalahnya apa, kenapa tidak lulus, proses pendidikannya apakah berjalan benar, seleksi mahasiswanya apakah sudah mengutamakan mutu apa belum, pembimbingannya apakah sudah berjalan,” kata DPR Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh Badan Legislasi Nasional DPR RI, Rabu 29/9/2021.Nizam menjelaskan, pemerintah berkepentingan melindungi masyarakat. Karena itu, kualitas lulusan pendidikan kedokteran harus dijaga bersama. Mutu FK dan proses pembelajaran beragam, cara untuk memastikan kualitas lulusan dengan melakukan uji kompetensi terstandar, baik praktiknya OSCE maupun teorinya CBT.Sayang kalau karena ada yang tidak lulus UKMPPD, kemudian UU-nya disalahkan dan diubah. Mestinya dicari masalahnya apa, kenapa tidak lulus, proses pendidikannya apakah berjalan pembinaan dan pendampingan pada FK selama ini, terjadi peningkatan kualitas FK secara nasional. Tahun 2013 saat UU Pendidikan Kedokteran lahir, lebih dari separuh FK memiliki akreditasi C dan belum terakreditasi. Saat ini 80 persen sudah akreditasi A dan B. Tingkat kelulusan UKMPPD first taker atau ujian pertama di atas 80 persen yang lulus dulu 67 persen.Baca juga Kuliah Kedokteran di Dalam atau Luar Negeri”Dengan pembinaan berkelanjutan, mutu pendidikan dokter dan dokter profesional yang dihasilkan perguruan tinggi kita membaik dan makin terjamin. Kalau hal baik itu diubah lagi, saya khawatir kita akan kembali ke keadaan tahun 2010-an di mana banyak masalah kompetensi dokter, bahkan malapraktik,” kata Nizam. Pada FK di perguruan tinggi negeri dan swasta berkualitas tinggi, tingkat kelulusan ujian pertama di atas 90 persen, bahkan ada yang hampir 100 persen.

ruu pendidikan kedokteran akan beri perhatian pada standarisasi kompetensi